
Dewan Kehormatan PWI Menang Atas Gugatan di PN Jakarta Pusat
- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia menang atas gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Jakarta Pusat.
Sekitar Kita
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi memutuskan gugatan terhadap Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tidak dapat diterima.
Sidang gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat kepemimpinan Sasongko Tedjo dipimpin Majelis Hakim Ketua Haryuning Respanti,SH.,MH dan masing-masing anggota Herdiyanto Sutantyo,SH.,MH, Budi Prayitno,SH.,MH serta Panitera Pengganti Arifin Pangau,SH.,MH.
Keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut dalam perkara perdata Nomor: 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst, atas gugatan bekas pengurus PWI Pusat terhadap Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap, lantaran setelah 14 hari setelah putusan, penggugat tidak lagi mengajukan banding.
Dalam Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang menjadi materi gugatan di PN Jakarta Pusat adalah pemecatan dan pemberhentian sejumlah pengurus PWI Pusat.
Dewan Kehormatan PWI Pusat melalui Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH,LLM, Senin 14 April 2025 lalu telah menegaskan kalau keputusan PN Jakarta Pusat dalam perkara gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat sudah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara gugatan terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian sudah berakhir gugatannya ini," kata Prof. Dr. Todung Mulya Lubis.
PN Jakarta Pusat dalam amar putusan yang memutus perkara tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat II sampai X, kemudian menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara perdata gugatanNomor: perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000.
Terhadap keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, memberi kepastian hukum bahwa segalam bentuk persoalan internal ditubuh PWI telah dikukuhkan kewenangannya oleh Dewan Kehormatan.
Diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo, telah resmi memecat Hendry Ch Bangun melalui Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/Sk-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch Bangun pada 16 Juli 2024.
Terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut, memberi penegasan terhadap eksistensi Dewan Kehormatan PWI Pusat, termasuk pengurus PWI Sulawesi Utara, Voucke Lontaan dan kawan-kawan yang telah diberhentikan oleh PWI Pusat pimpinan Zulmansyah Sekedeng.
PWI Pusat sendiri telah menetapkan Vanny Loupatty dan Ardison Kalumata sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris PWI Sulawesi Utara bersama seluruh pengurus lainnya.
PWI Sulawesi Utara yang dipimpin Vanny Loupatty, telah melakukan pemberhentian atau pergantian terhadap pengurus PWI Kabupaten/Kota yang tidak tunduk atau melawan putusan PN Jakarta Pusat, dan Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Sementara itu, Dewan Pers tidak mengakui keabsahan eks pengurus PWI Pusat pimpinan Hendry Ch Bangun.
