
Desakan Copot Kepala KSOP Kelas III Manado
- Tragedi kebakaran KM Barcelona 5 di perairan Talise, Minahasa Utara belum lama ini, menyisahkan persoalan baru yang menyita perhatian publik terhadap pengawasan KSOP Kelas III Manado.
Sekitar Kita
MANADO - Peristiwa terbakarnya kapal KM Barcelona 5 di perairan Talise, Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada 20 Juli 2025 lalu, memunculkan kecurigaan adanya kelalaian dari instansi terkait yang berkaitan dengan pelayaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI pun didesak untuk segera melakukan pencopotan terhadap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw didasarkan pada kurang bertanggung-jawabnya pihak KSOP Kelas III Manado.
Hendra menyebutkan, ada dugaan kelalaian dan bahkan adanya gratifikasi yang dilakukan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB), seperti dalam temuan langsung pada KM Cantika Lestari yang dinilai tidak layak beroperasi, lantaran tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Kami mencium adanya indikasi SPB yang diterbitkan tanpa pemeriksaan fisik dan administrasi yang layak," ujar Hendra, Jumat (01/08/2025).
"Bahkan dalam laporan kami, disebutkan kalau tidak ada pemeriksaan kelengkapan alat keselamatan penumpang secara menyeluruh sebelum kapal diberangkatkan," sambungnya.
Dia menyebutkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KSOP III Manado:
1. Penerbitan SPB tanpa pemeriksaan kelayakan kapal secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
2. Tidak dilakukannya inspeksi menyeluruh terhadap alat keselamatan, seperti life jacket, life raft, alat pemadam kebakaran, sistem komunikasi darurat, hingga kelebihan penumpang.
3. Pengabaian terhadap manifest penumpang yang terbukti tidak akurat, sehingga menyulitkan proses evakuasi dan pencarian korban.
4. Dugaan gratifikasi atau pungutan yang tidak resmi dalam proses perizinan yang berpotensi melanggang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Gagal melakukan pengawasan dan audit internal terhadap kapal-kapal yang rutin beroperasi di wilayah Pelabuhan Manado dan sekitarnya.
