Irjen Pol. (Purn) Dr. Ronny Sompie. (Foto:istimewa)
Sekitar Kita

Debt Collector di Sulut Kian Meresahkan, Ronny Sompie: Penarikan Paksa Kendaraan Pidana

  • Debt Collector di Sulut Kian Meresahkan, Ronny Sompie: Penarikan Paksa Kendaraan PidanaMANADO - Aksi para debt collecoter yang kerap mengambil paksa kendaraan d
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Aksi para debt collecoter yang kerap mengambil paksa kendaraan debitur kian meresahkan. Bahkan, mereka tak tanggung-tangung melakukan pengancaman kepada masyarakat.

Irjen Pol. (Purn) Dr. Ronny Sompie kepada potretmanado.com, Rabu (05/07/2023) mengatakan aksi para debt colllector yang menarik paksa kendaraan mobil dan motor tanpa melalui prosesur yang benar sangat meresahkan.

"Seharusnya dalam mengambil kendaraan motor dan mobil kreditur yang menunggak harus melalui proses pengadilan," kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri.

Menurut Sompie yang juga bakal calon anggota DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Sulawesi Utara menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan.

Selain itu lanjutnya, ada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector.

"Jika itu dilakukan oleh Debt collector dengan menarik paksa kendaraan kepada kreditur, merupakan tindakan pidana yang bersifat melawan hukum," terangnya.

Ronny Sompie menyebutkan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang pihak leasing atau perusahaan pembiayaan menarik paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan, melalui Permenkeu Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

"Aspek hukum antara nasabah dengan perusahaan Perbankan atau Finance yang memberikan pinjaman atau kredit adalah merupakan aspek perdata, sehingga sudah ada mekanisme yuridis yang mengaturnya. Jadi tidak perlu lagi menteror masyarakat dengan menggunakan debt collector, jika debitur wanprestasi maka gunakan saja jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi kepada pengadilan," tegasnya.

"Tindakan Finance melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah merupakan tindak pidana pencurian, dan jika dilakukan dijalan merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4," tambahnya.

Sompie menambahkan, perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector mengambil kendaraan motor atau mobil secara paksa tidak dibenarkan.

"Saya himbau kepada masyarakat Sulawesi Utara melaporkan tindakan yang yang mengganggu ketertiban umum kepada pihak berwajib dan menghimbau kepada Polri menindak tegas segala tindakan debt collector yang menjurus pada tindakan pidana," tandasnya. (Mike)