Perusahan ini pecat karyawan tanpa sebab.
Sekitar Kita

CV Tiga Saudara Manado Pecat Karyawan Tanpa Sebab

  • Seorang karyawan mengaku dipecat tanpa alasan yang sah dan tidak sesuai prosedur oleh pimpinan perusahan CV Tiga Saudara Manado.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO – CV Tiga Saudara, sebuah perusahan yang beroperasi di Kelurahan Singkil, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara, sepertinya menghiraukan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, lantaran dengan semena-mena melakukan pemecatan karyawan tanpa alasan yang sah.

Arthur Gerungan (44), mengaku dipecat sebagai karyawan oleh perusahan CV Tiga Saudara tanpa alasan yang sah. Bahkan, informasi pemecatan dirinya didapatkan langsung dari pimpinan Alexander Sondakh dan dilakukan berdasarkan usulan dari sesama karyawan.

"Saya kaget dipanggil bos (pimpinan) dan menyampaikan kalau saya terhitung tanggal 21 November 2025 diberhentikan sebagai karyawan di perusahan," ungkap Gumerung kepada media ini.

Arthur Gerungan menjelaskan, pemecatan terhadap dirinya oleh bos perusahan tersebut disampaikan langsung kepada dirinya secara lisan. Bahkan, pemecatan tidak disertai dengan surat resmi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia menjelaskan, alasan pimpinan memecat dirinya sebagai karyawan yang disampaikan langsung kepadanya, atas permintaan sesama karyawan yang bekerja di perusahan tersebut.

"Alasan saya dipecat katanya (pimpinan) sesama karyawan yang minta, karena karyawan itu yang memasukan saya kerja. Muncul alasan baru, saya dipecat lantaran sering terlambat masuk kerja," jelasnya.

Arthur mengaku, seiring berjalannya waktu pasca pemecatan dirinya yang disampaikan secara lisan oleh pimpinan, belum ada kejelasan status dirinya sebagai karyawan di perusahan tersebut.

Ia menyebutkan, jika pemecatan terhadap dirinya dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai prosedur. Semua bukti dokumen dan bukti komunikasi telah dikantonginya untuk dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Manado.