Kantor Sinode GMIM.
Sekitar Kita

Celah Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM 2019

  • Bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM diduga diselewengkan.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS GMIM) terus mematik kecurigaan terjadinya penyelewengan.

Pemerintah Provinsi Sulut pada tahun 2019 diketahui menyiapkan dana hibah uang kepada sejumlah gereja di lingkungan pelayanan GMIM yang persyaratan administrasinya berdasarkan petunjuk dari BPMS GMIM.

Sinode GMIM sendiri mensyarakatkan bahwa gereja yang mengajukan permohonan bantuan hibah uang dari Pemerintah Provinsi Sulut adalah gereja yang sedang dalam pembangunan atau renovasi.

Dalam surat Sinode GMIM tentang persyaratan permohonan hibah uang, gereja yang sedang melakukan pembangunan atau renovasi mengajukan permohonan yang harus ditandatangani oleh panitia mengetahui Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) untuk disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara, dalam hal ini Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulut.

Sebuah kejanggalan ditemukan pada dokumen untuk mendapatkan hibah uang dari Pemerinah Provinsi Sulut tahun 2019 kepada sejumlah gereja GMIM yang mengindikasikan adanya praktik korupsi.

Terdapat nama gereja ganda dalam daftar penerima bantuan hibah uang dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada gereja GMIM tahun 2019.

Hibah uang Pemerintah Provinsi Sulut tersebut berjumlah Rp7 miliar lebih yang diperuntukkan untuk 340 gereja yang ada di lingkungan pelayanan Sinode GMIM.

Bantuan hibah uang oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada sejumlah gereja di GMIM tahun 2019 terjadi di era kepemimpinan Pendeta Hein Arina sebagai Ketua BPMS GMIM.

Mantan Ketua Sinode GMIM, Pendeta Hein Arina ketika dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut melalui nomor ponsel +628134086XXXX berulang kali tidak dapat dihubungi.