Sekitar Kita

Bunda Threis Divonis 6 Tahun

  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun, dikurangkan seluruh masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado  - Majelis hakim Tipikor Manado, yang diketuai Felix Wuisan, SH, MH, akhirnya memvonis mantan Kadis LH Manado, Threisje Mokalu, dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp 500 juta subsidair satu tahun kurungan, lebih tinggi dari tuntutan JPU Patrick Toreh, SH, MH yang menuntutnya 4 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun, dikurangkan seluruh masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian putusan dibacakan hakil Felix Wuisan, yang diikuti dengan ketukan palu sebanyak 3 kali di meja sidang, Senin siang,

Wuisan lalu bertanya kepada Threis yang didampingi penasihat hukumnya, Franky Mokalu, SH, MH dan Ronald Aror, SH, bagaimana sikapnya terhadap putusan yang merupakan hasil musyawarah majelis hakim Tipikor itu, apakah menerima, banding atau masih pikir-pikir saja.

Threis melalui PH, Ronald Aror, SH,  lalu menjawab akan pikir-pikir dulu dengan putusan yang dijatuhkan itu, apakah akan mengajukan banding ataukah menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.

Dia mengatakan, bahwa terdakwa kecewa dengan putusannya yang melebihi tuntutan JPU, sehingga membuka peluang bagi mereka untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya, saat ini pihaknya ada di masa pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan kliennya.

Mengenai uang pengganti yang diputuskan majelis, sudah juga dikoordinasikan dengan kliennya, dan sudah ditanyakan berkali-kali itu, dan tetap ditegaskan tidak ada, sebab itu maka pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah fakta hukum yang muncul selama persidangan.

Mengenai fakta-fakta hukum persidangan, Aror bersama Mokalu mengatakan, ada cukup banyak peristiwa yang muncul, tinggal beberapa sudut pandang yang diambil dari beberapa pihak, baik penuntut umum, MH dan maupun mereka.

"Tentu kami sebagai penegak hukum satu dengan lain akan punya pandangan berbeda, apapun yang diputuskan MH tentu wajib kami hormati, namun tetapi kami juga menghormati hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, tentu itu yang akan kami ajukan dengan terdakwa,"katanya.

Mengenai materi pembelaan, dia mengatakan, sepanjang yang dibacakan memang dikesampingkan, artinya majelis hakim sudah punya fakta persidangannya sendiri, artinya PH dan MH berbeda sudut pandang.