
BRI Perketat Edukasi, Ingatkan Bahaya Penipuan Berkedok KUR
- BRI menegaskan maraknya penawaran KUR BRI melalui link tidak resmi dan media sosial merupakan bentuk penipuan yang mencatut nama perusahaan.
Sekitar Kita
JAKARTA – BRI menegaskan bahwa maraknya promosi KUR melalui link tak resmi dan media sosial merupakan upaya penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Direktur Micro BRI Akhmad Purwakajaya memastikan bahwa seluruh informasi tersebut bukan bagian dari layanan resmi BRI maupun kegiatan operasional perusahaan.
“Seluruh proses pengajuan KUR BRI dapat diakses masyarakat melalui Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit, Teras BRI serta BRILink Agen atau menghubungi tenaga pemasar BRI di seluruh Indonesia, dan tidak dipungut biaya apa pun di awal,” ujar Akhmad.
Sehubungan dengan hal tersebut, BRI mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun mengeklik tautan yang tidak resmi. Selain itu, BRI tidak pernah meminta data rahasia nasabah seperti PIN, kata sandi (password), maupun kode OTP dalam kondisi apa pun. Setiap permintaan terhadap data tersebut dapat dipastikan merupakan indikasi penipuan.
BACA JUGA: Pembayaran Digital Makin Cepat, Transaksi Contactless BRI Kian Diminati
BRI juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan pencairan cepat dengan syarat tidak wajar, serta selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi BRI diantaranya Website www.bri.co.id, Instagram @bankbri_id, X @bankbri_id, @kontakbri, @promo_BRI, Facebook Bank BRI, Youtube Bank BRI, Tiktok @bankbri_id dan Contact BRI 14017/1500017.
“Perseroan secara konsisten memperkuat upaya edukasi kepada masyarakat terkait literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan digital. Selain itu, BRI juga aktif berkoordinasi dengan otoritas dan pihak terkait dalam rangka menindaklanjuti modus penipuan yang menyalahgunakan nama perusahaan,” imbuh Akhmad.
BRI berkomitmen untuk terus menjaga keamanan layanan perbankan dan kepercayaan masyarakat dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Redaksi pada 01 Mei 2026
