
Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah BPMS GMIM P21
- Penyidik Direskrimsus Polda Sulawesi Utara melimpahkan berkas perkara terhadap lima tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah BPMS GMIM kepada Kejaksaan Tinggi Sulut.
Sekitar Kita
MANADO - Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara yang diterima dari Direskrimsus Polda Sulut dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik mengatakan terhadap berkas lima tersangka oleh pihaknya telah diteliti dan dinyatakan memenuhi kelengkapan.
Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada BPMS GMIM yang telah dinyatakan P21 tersebut, kemudian dengan pelimpahan ke pengadilan.
"Sudah P21. Kita mempersiapkan untuk dilimpahkan (pengadilan)," kata Andi Muhammad Taufik.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani masa penahanan, masing-masing:
- Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel.
- Mantan Kepala BKAD Pemerintah Provinsi Sulut, Jefry Korengkeng.
- Mantan Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sulut, Fereydi Kaligis.
- Mantan Asisten III, Pemerintah Provinsi Sulut, Asiano Gemmy Kawatu.
- Ketua BPMS GMIM, Pendeta Hein Arina.
