Ilustrasi pesawat. (Foto:Istimewa)
Komunitas Manado

Bepergian dengan Pesawat tidak Perlu Lagi PCR

  • Bepergian dengan Pesawat tidak Perlu Lagi PCRJAKARTA - Dosis vaksinasi bisa menentukan kelonggaran persyaratan perjalanan dengan transportasi udara khususnya di
Komunitas Manado
Mike

Mike

Author

JAKARTA - Dosis vaksinasi bisa menentukan kelonggaran persyaratan perjalanan dengan transportasi udara khususnya di wilayah dengan kategori level 1 dan 2 di Jawa-Bali. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, Selasa (31/08/2021)

Dalam aturan tersebut dituliskan, apabila sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes antigen pada H-1. Namun jika masih dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.

Untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut cukup menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen H-1.

Pemerintah memastikan aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (Mik)