
BAP-DPD RI Dorong Pemprov Sulut Komit Tindaklanjuti Temuan BPK
- MANADO - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, mendorong pemerintah daerah, termasuk di Sulawesi Utara (Sulut), agar terus memiliki komitmen kuat menindaklan
Sekitar Kita
MANADO - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, mendorong pemerintah daerah, termasuk di Sulawesi Utara (Sulut), agar terus memiliki komitmen kuat menindaklanjuti setiap catatan maupun temuan BPK RI.
Demikian pernyataan Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Gemmy Kawatu, di Manado, menjelaskan tentang pertemuan dengan BAP DPD RI, BPK dan jajaran pemerintah provinsi, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, dalam rapat yang dilaksanakan di kantor Gubernur Sulut itu, BAP DPD RI yang dipimpin ketuanya, Bambang Sutrisno, mengingatkan bahwa komitmen tersebut penting, untuk melancarkan proses sistem akuntabilitas pemerintah daerah.
"Jika komitmen tersebut dimiliki Pemda, kami di DPD bisa membantu untuk berkomunikasi dengan lembaga terkait, yang ada di pusat untuk membantu atau memfasilitasi dan membantu langkah-langkahnya," kata Kawartu mengutip pernyataan Bambang Sutrisno.
Dia menjelaskan, Sutrisno mengatakan, jika ada indikasi penyimpangan yang bahkan sudah berada dalam proses hukum, maka penyelesaiannya akan diserahkan kepada pihak penegak hukum.
kawatu sendiri mengatakan, bahwa dukungan BAP DPD RI dalan penyelesaian temuan BPK sangat penting dan bermanfaat bagi pemda.
"Hal ini penting dalam memberikan penyegaran sekaligus menerapkan prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, kredibel dan transparan sesuai aturan yang berlaku," ujar Asisten III.
Kawatu yang didampingi Inspektur, Mecky Onibala mengatakan bahwa Pemprov Sulut sangat mendukung perwujudan agenda pemerintahan yang baik dan bersih, dengan tiga pilar utama yaitu, Penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, supremasi hukum (penegakan hukum yang konsekuen), dan pengawasan yang efektif, yang menjadikan pengelolaan keuangan daerah oleh Pemprov Sulut menjadi semakin baik lewat raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.
"Pemprov Sulut senantiasa melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ada temuan yang berulang BPK," jelasnya.
Terkait Tindak Lanjut IHPS II Tahun 2020, Asisten III melaporkan bahwa Pemprov Sulut telah melakukan berbagai upaya tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK, salah satunya dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 118 Tahun 2015 Tentang Penetapan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan, dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
"Selanjutnya melalui APIP, kita melakukan pemantauan penyelesaian kerugian daerah lewat kegiatan monitoring dan evaluasi BPK. Selain itu, kita telah membentuk dan Tim Penyelesaian Teknis pada Inspektorat Daerah dan BKAD Sulut," tandasnya.(Oi)
