Sekitar Kita

Balderas: Sesuai Pasal 163 KUHAP termohon Sudah Lepas Haknya

  • seharusnya tim hukum menerima kuasa dari Kapolresrta bukannya Kapolda, sebab dia bukan pemilik perkara itu
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Tim hukum Windyarti Mawu, yang dipimpin advokad P. Balderas, SH, MH, berkeras menyampaikan keberatan dengan kehadiran termohon praperadilan yakni Kapolresta Manado melalui tim hukumnya, dalam sidang yang digelar terbuka umum, Senin pagi, di ruang Hatta Ali, PN Manado, yang dipimpin hakim tunggal, Faisal Munawir Kossah, SH, MH, karena dianggap sudah melepaskan haknya berdasarkan ketentuan pasal 163 KUHAP, karena sudah dua kali sidang dan tidak membawa surat kuasa.

"Yang mulia mendahului proses sidang kami, kami mau mempertegas pernyataan pada sidang kedua, soal ketidakhadiran termohon, sesuai dengan UU nomor 29 2025, pada sidang pertama, tidak hadir dan tidak pula menghadap melalui kuasa wakil yang sah, padahal termohon telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir pada sidang, kedua pada sidang keduapun tidak hadir dan tidak menghadap melalui kuasa atau wakil yang sah, padahal sudah dipanggil melalui wakil yang sah,"kata Balderas.

Dia menegaskan, mengacu pada  pasal 163 huruf d KUHAP, maka termohon dianggap sudah melepaskan haknya, karena itu, maka sebagai pemohon, mereka minta agar sidang dilanjutkan tanpa kehadiran termohon sebab dianggap sudah melepaskan semua haknya, termnasuk dalam memberikan jawaban dan menghadirkan bukti seperti saksi dan ahli dalam sidang.

pihak pemohon dan tremohon menunjukan bukti surat perintah kepada hakim 

Bahkan dalam sidang tersebut, pemohon dan termohon yakni advokad Dr. Grubert Ughuge, SH, MH, Youdea Kumoro, SH, dan Huisje Rori, SH, beradu debat dengan dengan termohon, mengenai Perkapolri nomor 2 tahun 2017 tentang dasar kerja pada tim hukum Kapolresta Manado, dalam sidang tersebut. Bahkan Ughuge mengingatkan bahwa Perkapolri itu adalah acuankerja internal Polisi, bukan untuk dibawa keluar.

Apalagi menurut pemohon yang mereka praperadilankan adalah Kapolresta Cq. Kasat reskrim, bukannya Kapolda, maka seharusnya tim hukum menerima kuasa dari Kapolresrta bukannya Kapolda, sebab dia bukan pemilik perkara itu, sehingga menolak dan keberatan kehadiran para tim hukum itu, apalagi yang mereka terima bukan surat kuasa, tetapi surat perintah.

Sehingga hakim juga mengingatkan, bahwa yang dipraperadilankan adalah kapolresta tidak ada kapolri Cq. Kapolda dan kapolresta, maka seharusnya yang memberikan kuasa adalah Kapolresta dan perintah dari Kapolda.

Pihak termohon, dalam hal ini, Fernando Kansil, SH, tetap menyampaikan mereka hadir mewakili institusi Polri, sebab itu sudah diatur dengan tegas dalam Perkapolri, sehingga mereka hadir mewakili Kapolresta, sebab mereka bekerja berdasarkan hierarki.  

Namun pihak pemohon tetap berkeberatan sehingga akhirnya termohon harus berdiri dari meja sidang  dan harus duduk di kursi pengunjung, dan menunggu sampai sidang selesai.

Sementara pemohon lanjut dengan memasukan bukti-bukti sebanyak 48 bukti surat, dalam sidang itu dan akan menghadirkan saksi fakta dan dua ahli.

Sementara hakim Faisal Munawir Kossah, SH, MH, mengingatkan  bahwa dia tidak mengusir termohon, dan mereka harus berdiri, sesuai ketentuan pasal 163 KUHAP, namun dia membijaksanai dengan memberikan kesempatan sampai besok untuk memasukan surat kuasa, dan Fernando Kansil, SH, mewakili tim hukum, juga bertanya apakah mereka diperkenankan memasukan bukti dan menghadirkan saksi fakta dan ahli.

Sidang yang berlangsung selama satu setengah jam itu akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa pagi.