
Aturan Baru, Gubernur Yulius Batasi Anak Pakai Ponsel
- Siswa dan anak di Sulawesi Utara mulai dibatasi penggunaan ponsel berdasarkan instruksi gubernur.
Sekitar Kita
MANADO - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus mengeluarkan instruksi pembatasan penggunaan telepon seluler (Ponsel) bagi para siswa di lingkungan sekolah.
Kebijakan Yulius Selvanus, tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.04/26.562.SEKP-DPPPAPAD tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler bagi Anak di di Provinsi Sulawesi Utara.
Dikeluarkannya instruksi tersebut, bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat serta ramah anak dalam penggunaan teknologi digital yang lebih bertanggung jawab.
Gubernur Yulius dalam instruksi tersebut meminta kepada Bupati dan Wali Kota, kepala perangkat daerah, kepala satuan pendidikan, organisasi penyedia layanan perlindungan anak, sampai pada orang tua serta masyarakat bisa bersama-sama menerapkan pembatasan penggunaan ponsel bagi anak.
Sasaran penerapan pembatasan penggunaan ponsel dilakukan pada seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan SLB.
Instruksi Gubernur Yulius juga menegaskan soal peserta didik dilarang membawa dan menggunakan ponsel selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
Kemudian, ponsel milik anak didik diwajibkan disimpan pada tempat penyimpanan yang disediakan pihak sekolah sebelum kegiatan proses belajar mengajar.
Ponsel hanya bisa digunakan setelah proses belajar mengajar dilakukan atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Yulius dalam instruksi tersebut mewajibkan satuan pendidikan melakukan pengecekan terhadap akses dan penyebaran konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Instruksi ini juga berlaku bagi para pengajar (guru) yang melarang menggunakan ponsel untuk kepentingan pribadi saat proses pembelajaran berlangsung, terkecuali untuk kepentingan pembelajaran atau dalam keadaan darurat.
Mekanisme komunikasi darurat siswa dengan orang tua atau wali yang dalam kondisi mendesak, wajib disediakan oleh pihak sekolah.
Pembatasan penggunaan ponsel ini diharapkan bisa diterapkan di lingkungan keluarga dan masyarakat dengan peran aktif orang tua dalam membatasi, mengawasi, serta membimbing penggunaan ponsel oleh anak.
Dorongan juga disampaikan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan untuk ikut terlibat dalam edukasi penggunaan teknologi digital yang baik bagi anak serta adanya interaksi sosial secara langsung.
Gubernur Yulius dalam instruksinya, meminta Bupati/Wali Kota se Sulut melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi tersebut.
