Terdakwa Pendeta Hein Arina telah menitipkan Rp5,2 miliar ke Kejari Manado terkait kasus korupsi dana hibah Sinode GMIM.
Sekitar Kita

Asal Uang Rp5,2 Miliar Titipan Terdakwa Pendeta Hein Arina Ke Kejari Manado

  • Terdakwa Pendeta Hein Arina menitipkan uang Rp5,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO – Kuasa hukum Pendeta Hein Arina, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM mengatakan Rp5,2 miliar yang dititipkan kliennya ke Kejaksaan Negeri Manado bukan uang pribadi dan Sinode.

"Uang GMIM, bukan pribadi, bukan Sinode," kata pengacara Pendeta Hein Arina, Franklin Montolalu, via whatsapp, Rabu (02/10/2025).

Montolalu menyebutkan, uang Rp5,2 miliar yang dititipkan Pendeta Hein Arina dikumpulkan dari orang-orang yang tidak ingin mencantumkan nama mereka.

"Di kumpul dari Filemon-filemon yg tidak ingin namanya di cantumkan (N.N)," ujarnya.

Pendeta Hein Arina, terdakwa dalam kasus ini telah tiga kali menitipkan barang bukti (Babuk) berupa uang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado tanggal 15 Agustus 2025 berjumlah Rp2 miliar, kemudian 19 Agustus 2025 sejumlah Rp2 miliar, dan terakhir pada 21 Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar dengan total keseluruhan Rp5,2 miliar.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM dengan para terdakwa Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina, mantan Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sulut Fereydi Kaligis, mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jeffy Korengkeng, dan mantan Assiten III Pemprov Sulut Assiano Gemmy Kawatu sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Manado.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa diduga telah memperkaya diri, orang lain, dan korporasi yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 8,967,684,405,98.