Sekitar Kita

Anggota Resmob Polres Manado Bersaksi di Sidang ITE

  • Tapi Facy sendiri tidak pernah mengunggah sesuatu ke FB, atau medsos lainnya, dia hanya diwawancarai sebagai narasumber
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - Dugaan pencemaran nama baik lewat elektronik, yang melibatkan mantan Pasutri, Facy Koyongsow dan Ivan Miracle sebagai terdakwa dan korban, kembali disidangkan di PN Manado, dan menghadirkan anggota Resmob Polres Manado, Jasriel Simboh sebagai saksi fakta dalam sidang yang dipimpin oleh Iriyanto Tiranda, SH,MH selaku ketua majelis di PN Manado, pada Rabu sore.  

JPU Andi Fikha,  SH, yang menghadirkan  saksi fakta, Jasriel  Simboh, yang datang ke lokasi, gudang di Tuminting, yang diduga merupakan tempat yang  dilaporkan sebagai lokasi Facy disekap, menanyakan sejumlah pertanyaan kepadanya mengenai bagaimana kondisi lokasi dan apa yang terjadi saat mereka berada di gudang.

Dalam kesaksiannya, Jasriel menceritakan bahwa dia bersama timnya datang ke lokasi gudang di Tuminting, setelah menerima pengaduan secara elektronik dari call center 112 yang diteruskan dari Pemkot Manado, karena Polres dan Pemkot Manado memang ada kerjasama dalam call center 112 merespon cepat setiap keluhan masyarakat, dan turun TKP ketika ada  laporan masyarakat bahwa ada penyekapan.

Saat itu, dia mengatakan ketika sampai, keluarlah Facy dengan menggendong balita, dan lari ke arah anggota polisi dan terjadi tarik menarik anak, antara Ivan dan Facy sampai anaknya menangis dan saksi minta agar dihentikan sampai akhirnya anak tak bisa dibawa  Facy.

Saksi mengatakan, lalu membawa Facy ke Polres Manado dan membuat laporan.  Dia juga menjelaskan bahwa  saat sampai ke lokasi tersebut, dan melihat ada pintu ditutup tetapi tidak dikunci namun dijaga.

Sementara ketua majelis hakim, Iriyanto Tiranda,  berkata bahwa dia tidak akan bertanya terlalu jauh tentang peristiwa penyekapan, sebab yang disidangkan adalah laporan mantan suami Facy,  yakni  pasal 45 ayat 4 undang-undang   nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang jadi pokok dakwaan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan.

Sementara itu penasihat hukum Facy, Advokat Citra Tangkudung, SH, usai persidangan mengatakan kehadiran saksi fakta, di lapangan untuk menjelaskan kenapa sampai ada laporan ITE dan ada unggahan di medsos, yang  kemudian 'ditangkap' Manado post sehingga  Facy diwawancarai, kemudian diunggah di akun FB Manado post.

"Tapi Facy sendiri tidak pernah mengunggah sesuatu ke FB, atau medsos lainnya, dia hanya diwawancarai sebagai narasumber, oleh Manado post namun malah dia yang jadi terdakwa karena dilaporkan mencemarkan nama baik lewat ITE," Katanya.

Di sisi lain, Citra Tangkudung, SH, juga menjelaskan bahwa saat ini tindak pidana dugaan KDRT yang dialami Facy juga sedang bergulir di PN, dengan terdakwa, Ivan Miracle selaku mantan suaminya, yang juga menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik melalui elektronik.