
Anda Ingin Masuk Wilayah Sulut, Wajib Test Swab PCR
- Anda Ingin Masuk Wilayah Sulut, Wajib Test Swab PCRMANADO -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan edaran terkait dengan mewajibkan Test Swab PCR kepa
Sekitar Kita
MANADO -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan edaran terkait dengan mewajibkan Test Swab PCR kepada warga yang akan masuk wilayah tersebut. Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 di daerah ini mengalami peningkatan selama dua pekan terakhir.
Kewajiban tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey Nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes tanggal 30 Juni 2021 yang isinya tentang pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulut.
"Perjalanan dari luar negeri dan dalam negeri, wajib Test Swab PCR sebagai syarat untuk masuk ke wilayah Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly Dondokambey, Kami (01/07/2021).
Gubernur Olly menegaskan, para pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manadi wajib dilakukan test rapid antigen. Kewajiban itu juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan lau menuju Kebupaten Kepulaaun di wilayah Sulut.
Begitu pun dengan warga Sulut yang melakukan perjalanan ke luar daerah, diwajibkan untuk isolasi mandiri selama lima hari. Kemudian selama masa isolasi didapati gejalan panas, batuk, flu, diare, dan lain-lain diwajibkan melakukan Swab PCR.
Selain itu juga, dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Surat Edaran ini dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," pungkasnya. (mik)
