
Ini Analisa Juridis Paparang Terhadap Putusan Praper Bupati Sitaro
- Paparang menyampaikan lima analisa juridis,
Sekitar Kita
Manado - Pakar hukum pidana Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, menyampaikan analisa juridis terkait putusan hakim terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Sitaro Nonaktif, CIK, yang dijatuhkan dalam sidang terbuka untuk umum, Senin sore sampai malam.
Paparang menyampaikan lima analisa juridis, terkait hal itu, pertama, bahwa esensi perkara ini adalah deelneming dan atau penyertaan, dan adapun tersangka yang telah ditetapkan dalam Perkara dugaan Tipikor tersebut maka secara hukum formulasi pemohon praperadilan, harus 5 orang, tersangka yang bertindak sebagai pemohon praperadilan.
"Pemohon praperadilan dengan kwalitas sebagai pemohon praperadilan 1, pemohon praperadilan 2, pemohon praperadilan 3, pemohon praperadilan 4, dan pemohon praperadilan 5, sehingga kalaupun hanya Bupati Sitaro Non Aktif saja dakam hal ini Cyntia Kalangit yg bertindak sebagai pemohon, maka seharusnya Ke-4 tersangka wajib diajukan sebagai saksi fakta. Dengan demikian, maka formil legittima persona standy in judicio, dan/atau kwalitas formil sebagai pemohon praperadilan memenuhi syarat juridis,"kata Paparang.
Kedua, bahwa para pelaku peserta dalam deelneming dan atau pernyataan di dalam KUHP lama terdapat di pada Pasal 55 A, Pasal 56 KUHP lama dan Pasal 57 KUHP lama, sedangkan di dalam KUHP baru UU No.1 Tahun 2023 para pelaku peserta dalam deelneming dan/atau penyertaan di atur di dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
Adapun para pelaku peserta di dalam peserta dalam deelneming ada penyeada 5 yaitu.
1. pleger, adalah Orang yg melakukan,
2. Doen Pleger adalah orang yg menyuruh melakukan,
3. Medepleger adalah orang yang turut Melakukan,
4. Uitloker adalah Orang yg memberikan janji-janji palsu, orang yg membujuk, orang yg menggerakkan, orang yg menggunakan pengaruh pangkat, jabatan dan kekuasaan,
5. Medeplichtigheid adalah Orang yg membantu melakukan
3. Bahwa semestinya materi praperadilan haruslah difokuskan pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh bupati non aktif Cyntia Kalangit, sedangkan eksekusi keuangan sampai pada pembelian barang-barang, hal itu bukan diurus bupati nonaktif karena pekerjaan itu diurus orang lain, adapun materi praperadilan, seharusnya difokuskan pada tidak sahnya penetapan tersangka dengan berkiblat sepenuhnya mematahkan pembuktian dalam hal ini wajib berkiblat pada pasal 235 Ayat 1 huruf a sampai dengan huruf h KUHAP UU No.20 Tahun 2025.
"Dalam hal ini keterangan saksi, ahli, surat, keterangan tersangka dan saksi, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim dan segala sesuatu pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang diketemukan sebagian pengamatan hakim, dan segala sesuatu yag diketemukan sebagai fakta sejati selama persidangan itulah titik fokus yang harus dibantah dan dipatahkan dalam pembuktian praperadilan,"katanya.
4. Bahwa seharusnya saksi fakta yang diajukan dalam sidang praperadilan oleh Bupati Non Aktif Cyntia Kalangit bisa saja 5000 orang, bahkan bisa saja seluruh masyarakat Sitaro yang mendukung kebijakan Bupati non aktif, tetapi ternyata peluang itu tidak dilakukan.
5. Bahwa sifat hukum deelneming dan/atau penyertaan dalam menentukan status tersangka tidak dibatasi artinya bukan hanya 5 orang saja, tetapi bisa juga sampai 100 orang bahkan pun lebih.
