Sekitar Kita

Ajukan Pembelaan, Tim Advokad Facy Apresiasi Tuntutan JPU

  • Kami setuju dengan tuntutan JPU yang meminta agar majelis hakim memvonis bebas terdakwa
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - Tim advokad FMK alias Facy terdakwa perkara pidana pencemaran nama baik lewat ITE terhadap mantan suaminya, setuju dengan tuntutan yang disampaikan JPU Andi Fika, SH, MH dari kejari Manado, yang menuntut kliennya bebas, dari dakwaan dan tuntutan hukum.

"Kami setuju dengan tuntutan JPU yang meminta agar majelis hakim memvonis bebas terdakwa, karena dinilai tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan JPU kepadanya," Tim advokad Facy, yakni,  Yudea Kumoro, SH, MH, bersama Citra Tangkudung, SH, dan Arman Manoppo, SH, usai sidang pembacaan pembelaan, Senin sore di PN Manado.

Ketiganya yang secara bergantian membacakan pembelaan tersebut, mengatakan, bahwa Facy sama sekali tidak melakukan apa yang didakwakan kepadanya, demikian keterangan para saksi yang dihadirkan.

"Semuanya mengatakan, bukan Facy yang memposting hasil wawancara dengan sebuah media massa, yakni Manado post, justru media itu yang memposting di media sosial, bukan terdakwa,"kata Yudea Kumoro, didampingi Citra Tangkudung dan Arman Manoppo.

Bersama kedua kawannya, mereka mengapresiasi tuntutan yang dibacakan JPU Andi Fikha, SH, MH, sebab menuntut bebas terdakwa, Facy yang memang tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan.

"Kami juga berharap kiranya majelis hakim akan sependapat dengan JPU dan kami, mengenai vonis yang akan dijatuhkan pada Facy," katanya.

Yudea juga mengatakan, ada juga yuriprudensi mengenai kasus serupa di PN Karawang dimana terdakwanya dituntut dan divonis bebas, oleh majelis hakim, dan berharap kiranya hal itu berlaku juga bagi Facy klien kami.

Sementara ketua majelis hakim, Iriyanto Tiranda, SH, MH yang didampingi Philip Pangalila, SH, MH dan Muswandar, SH, MH menutup sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin pekan depan.