
Advokad Cecar Ahli, Sidang Tipikor GOR Talaud Panas
- menunjukan bukti BAP, kalau berita acara sumpah yang ada di sini, bukan hasil pemeriksaan di GOR Talaud, tetapi justru proyek Puskesmas di Kwandang
Sekitar Kita
Manado - Sidang pemeriksaan dugaan Tipikor pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Talaud, berlangsung makin panas di PN/Tipikor Manado, karena masing-masing pihak baik penuntut umum maupun tim advokad, mencecar ahli konstruksi dari Politeknik Manado, Hendrie Joudi Palar, dengan sejumlah pertanyaan.
Tim advokat dari AB alias Ardi dan ZN alias Eki, yang dipimpin advokad Aris Winto Gomulung, SH, MH, mencecar Joudi Palar dengan pertanyaan yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukannya, terutama mengklarifikasi sejumlah dokumen dalam berita acara pemeriksaan maupun pengambilan sumpah, yang berbeda lokasi maupun objek yang diperiksa, yang tidak sesuai dengan dakwaan tim penuntut umum.
"Mohon izin yang mulia, kami mau menunjukan bukti kalau berita acara sumpah yang ada di sini, bukan hasil pemeriksaan di GOR Talaud, tetapi justru proyek Puskesmas di Kwandang,"kata Advokad Ariswinto Gumolung, SH, MH, dalam sidang, sambil berjalan ke meja hakim menunjukan BAP yang keliru tersebut.
Suasana memanas, karena tim advokad mempertanyakan semua hal terutama pendapat ahli yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukannya di GOR Talaud, karena dalam BAP dituliskan pemeriksaan dilakukan pada 2018 dan 2023, namun dalam BAP hanya ada tahun 2023, sehingga advokad gusar dan meminta ahli menjelaskan dengan benar, bukan berdasarkan inting enginer seperti yang dikatakanya, apalagi ahli mengakui ada kesalahan dalam laporannya.

"Ahli ini salah? jadi tiga orang yang sampai duduk di kursi pesakitan ini karena kesalahan laporan pemeriksaan anda," kata Aris dengan geram.
Ahli sendiri ketika menjawab pertanyaan JPU mengatakan bahwa bangunan dalam pembangunan GOR itu, ada yang tidak sesuai dengan SNI, juga soal pengadaan instalasi air seharusnya sudah masuk itu semua.
Karena itu, demi menengahi situasi yang memanas itu, ketua majelis hakim Tipikor, Aminudin J Dunggio, SH, MH, lalu jika memang hasil pemeriksaan seperti yang dikatakan oleh ahli, jadi kesalahannya dimana, apakah di perencanaan atau dimana, dijawab dengan tegas itu di perencanaan, juga mengingatkan soial kata presisi-presisi harus dijelaskan dengan benar, karena itu tidak lazim digunakan dalam persidangan kecuali kepolisian.

Sementara tim Advokad BMB alias Bertus, Reinhard Mamalu, SH,MH, Alexi Sasube, SH dan Maria Makasiar, SH, menanyakan kepada ahli, bahwa pembangunan dilakukan sejak tahun 2017, kemudian saksi melakukan pemeriksaan pada 2023, apakah dalam rentang waktu itu, sebuah bangunan bisa berubah? dijawab bisa.
"Nah berdasarkan jawaban ahli ini, tadi kan anda mengatakan, ada besi-besinya yang kelihatan, apakah dalam kurun waktu sembilan tahun bisa berubah atau rusak? " tanya Mamalu.
Dijawab ahli bahwa itu besinya muncul karena bangunan lantai itu dibuat tidak memakai selimut beton, sebab menurut SNI dan perencanaan besi bertulang, itu wajib ada, sehingga Mamalu bertanya kembali dimana dasar hukumnya, harus ada selimut beton.
"Saya tanya itu dalam pekerjaan ini, dimana ditulisnya dan apa yang saudara katakan itu ada pekerjaan yang tak dilaksanakan, tapi pada 2023 semuanya sudah terpasang dan ada semuanya," katanya.

Usai mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU Valentino Pujana, SH, MH, sidang ditutup, dan tim advokad memberikan pernyataan kepada pekerjaan media yang hadir meliput.
"Jadi ahli pada prinsipnya sebagian menjelaskan, hanya menurut naluri dan pemikiran dia, itu terungkap dan disampaikan ahli, tetapi pada prinsipnya saya mau katakan pembangunan GOR Talaud ini tidak ada temua, sebagaimana disampaikan dalam surat resmi yang disampaikan inspektorat Kabupate Kepulauan Talaud, yang jawabanya mereka tidak melakukan pemeriksaan, karena yang lakukan itu adalah BPK dan hasilnya tidak ada temuan,"kata Mamalu.
Demikian pula dengan advokad Alexi Sasube, SH, yang mengatakan yang mempertanyakan selisih ini didapat darimana, dapat selisih itu dan tidak dapat dijelaskan dengan pasti, sehingga unsur kerugian negara sangat tipis, bahkan tidak bisa dibuktikan.
Demikian pula dengan Aris Winto Gumolung, SH, MH yang mempertanyakan BAP, sebab isinya itu berbeda sehingga yakin, kalau isinya itu manipulasi, karena berbeda lokasi dan objek pemeriksaan, padahal itu dalam berita acara resmi dari kejaksaan negeri.
Gumolung menegaskan akan membuka seterang-terangnya perkara itu, jangan sampai orang yang tidak bersalah, harus dihukum karena kesalahan oknum tertentu.
