Sekitar Kita

Advokad akan Minta Ahli Bahasa Bersaksi di Sidang Pencemaran Nama Baik

  • Kami bertanya apakah kata-kata itu merupakan pencemaran nama baik dan penjelasan keduanya tidak akurat
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author


Manado - Sidang tindak pidana dugaan pencemaran nama baik, lewat ITE, yang menyebabkan HSP menjadi terdakwa kembali digelar di PN Manado, dan menghadirkan Lurah Malalayang Satu, Jeti Tontey dan Linda Kalesaran sebagai saksi, memberikan keterangan di depan hakim.

Jeti Tontey sebagai saksi pelapor di depan persidangan menjawab pertanyaan JPU Mustari, SH, MH, bahwa dia melaporkan Henny, karena merasa nama baiknya dicemarkan, sebab terdakwa mengunggah sebuah postingan di akun media sosial Mike Michael, fotonya dengan seragam lurah dan menandai wali kota, wawali Richard Sualang, Sekretaris daerah kota, camat Malalayang Satu Timur dengan tulisa "jago skali ini Oknum Lurah kang, bekeng statement bagini. cermin oknum Lurah abiong abiong Oknum ini, warga Desa Sea.... kaweng deng orang Sea, memakai/mengonsumsi air dari mata air Kolongan SEA maar penghianat sudara basudara di Desa Sea. Tidak masalah ngana jadi penghinat itu ngana pe hak, tapi jaga ngana pe mulut..ngana pe jari, lurah dongo. 
Oknum yg adalah ASN, nyanda jaga mulut dan memantik api seperti ini, harus titip di pembekalan ntuk kase pembekalan.”  Salam Waras,

Postingan tersebut kata Jeti, membuat nama baiknya tercemar apalagi sampai menandai wali kota, wakil dan sekda, dan juga kata-kata abiong-abiong itu dipahami artinya sebagai orang yang suka aneh-aneh dan bodoh.

Namun saat advokad Noh Sambouw, SH, MH, bersama Advokad Sisilia Kaligis, SH, bertanya latarbelakang munculnya postingan itu, dari postingan yang bertuliskan sudah lima perjuangan sedikit masyarakat Desa Sea, tidak membuahkan hasil, kemudian ditambah tawa yang dikatakan sebagai ejekan.

Noch Sambouw juga mempertanyakan apakah saksi mengetahui mengenai dasar masalah yang menyebabkan, terdakwa membuat postingan tersebut.

Awalnya ketua majelis sempat menyampaikan tentang program restoratif justice. Diterima kedua pihak, baik terdakwa maupun saksi korban dan perkaranya tetap berjalan.

Noch Sambouw, juga bertanya apakah saksi pelapor tidak tahu jika perjuangan masyarakat Desa Sea itu berhasil dan saat ini perkaranya mereka menangkan di pengadilan.

Sementara saksi Linda yang hadir memberikan keterangan awalnya mengatakan, tidak tahu mengenai upaya sejumlah memperjuangkan mata air Kolongan Sea, namun dipotong advokad Noch Sambouw, bahwa sebelum kejadian itu, Linda pernah menjadi saksi dari pihak PT BML. Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditutup.

Sementara Advokad Noch Sambouw, SH, MH, Sisilia Kaligis, SH, terkait perkara nomor 50 itu, ada dua saksi yang hadir yang mengangkat tentang kata abiong, dongo, dan penghianat, dianggap sebagai pencemran nama baik oleh saksi, dan advokad, bertanya kenapa kata-kata itu dianggap sebagai pencemaran nama baik.

"Kami bertanya apakah kata-kata itu merupakan pencemaran nama baik dan penjelasan keduanya tidak akurat, sehingga terkait pertanyaan kami akan di-klirkan, dan akan dijelaskan oleh pakar, karena itu tidak masuk dalam KBBI," katanya.

Karena itu dia mengatakan, bahwa terkait kata-kata itu nanti akan dijelaskan oleh ahli  bahasa sidang, sedangkan postingan itu, disebabkan oleh postingan sebelumnya oleh korban, yakni "perjuangan segelintir masyarakat desa Sea, belum ada hasil," katanya, sehingga muncul juga postingan dari Heny Soetrisno itu.