Sekitar Kita

Abaikan Aanmaning Ketua PN Manado, PT MSIG Life akan Dilapor ke Kedutaan Jepang

  • Kondisi ini berpotensi berdampak pada operasional, keuangan, hingga keberlangsungan usaha perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek Indonesia itu
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Meskipun sudah menerima aanmaning dari ketua PN Manado, terkait pelaksanaan putusan PK MA RI nomor 1327 PK/Pdt/2025 dan Nomor 1407 PK/Pdt/2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, belum juga membayar kewajiban kepada Jimmy Lientungan dkk, sampai batas waktu 8 hari yang ditetapkan berdasarkan aturan, sehingga terancam dilaporkan ke kedutaan Jepang di Indonesia .

Hal tersebut pun dinilai sebagai sikap tidak patuh hukum dari PT MSIG Life Insurance Tbk, sebab mengabaikan annmaning yang dikeluarkan oleh ketua PN Manado.

Kuasa hukum Jimmy Lientungan dkk, Dr. Grubert Ughuge, SH, MH, mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.    

"Ketua PN Manado sudang mengeluarkan annmaning atas putusan PK MA RI, nomor 1327 PK/Pdt/2025 dan Nomor 1407 PK/Pdt/2025 yang menghukum pihak tergugat, termasuk PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, untuk membayar ganti rugi kepada Jimmy Lientungan dkk, sekitar Rp300 miliar lebih," kata Ughuge.

Namun katanya, hingga batas waktu delapan hari yang ditetapkan, sejak aanmaning diberikan, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak termohon eksekusi, sebab itu mengatakan, hal itu sebagai pembangkangan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Ughuge menilai sikap termohon itu, bertolak belakang dengan komitmen direksi perusahaan sebelumnya,  yang menyatakan akan patuh terhadap putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kondisi ini berpotensi berdampak pada operasional, keuangan, hingga keberlangsungan usaha perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek Indonesia itu,"katanya.

Mantan Ka Biro Hukum Setdaprov Sulawesi Utara itu, lalu menyebutkan, beberapa amar Putusan PK Nomor 1327 PK/Pdt/2025 yang wajib dijalankan oleh pihak MSIG Life, yakni

- Membayar ganti rugi materiil uang premi, Rp43.753.000.000
- Membayar ganti rugi kehilangan keuntungan, Rp2.000.000.000 per   bulan sejak Mei 2020  hingga putusan berkekuatan hukum tetap . 

- Membayar denda keterlambatan, Rp1.000.000.000 per tahun sejak   2020 hingga putusan  berkekuatan hukum tetap
- Membayar ganti rugi immateriil, Rp10.000.000.000

Beberapa Amar Putusan PK Nomor 1407 PK/Pdt/2025:
- Membayar ganti rugi materiil berupa uang premi, Rp38.500.000.000
- Membayar ganti rugi kehilangan keuntungan, Rp2.000.000.000 per   bulan sejak Mei 2020  hingga putusan berkekuatan hukum tetap
- Membayar denda keterlambatan, Rp1.000.000.000 per tahun sejak   2020 hingga putusan   berkekuatan hukum tetap.

PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, merupakan perusahaan patungan yang dimiliki bersama oleh Mitsui Sumitomo yang merupakan 10 besar perusahaan asuransi terbesar di dunia yang berkantor pusat di 9 Kanda Surugadai, 3 Chome Chiyoda-Ku, Tokyo, dengan saham sebesar 80 persen dan disusul oleh perusahaan UBS AG Singapore S/A saham sebesar 12,5 persen dan sisanya dimiliki oleh PT Sinar Mas Multiartha Tbk/publik sebesar 7,5 persen.

Ughuge mengatakan, dengan komposisi kepemilikan saham mayoritas dimiliki oleh perusahaan Jepang ini, maka sangat beralasan bagi pihaknya akan menyurat kepada Kedutaan Jepang di Jakarta dalam waktu dekat ini, untuk melaporkan status perusahaan PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, yang  telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para pemohon PK, karena ternyata tidak patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.