
5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah BPMS GMIM
- Upaya Polda Sulawesi Utara dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah BPMS GMIM sudah sampai pada penetapan tersangka.
Sekitar Kita
MANADO -- Polda Sulawesi Utara akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Badan Pekerja Mejelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS-GMIM).
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada BPMS GMIM tersebut terjadi dari tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yaitu AGK, JK, FK, SK dan HA.
"Kelima tersangka yang ditetapkan masing-masing pertama AGK selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Plt Sekda Sulut November 2021 sampai Agustus 2022. Kedua saudara JK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020, ketiga saudara FK kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut Juni 2021 sampai sekarang, keempat saudara SK selaku Sekda Provinsi Sulut 2022 sampai sekarang, dan kelima adalah saudara HA selaku Ketua BPMS GMIM sejak tahun 2020 sampai sekarang," kata Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Langie, di ruang tribrata Polda Sulut dalam press conference, Senin malam.
Kelita tersangka tersebut menurut Kapolda Roycke Langie dijerat dengan pasal 2, 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, Kapolda Roycke Langie menyebutkan, berdasarkan hasil audit lembaga resmi milik pemerintah, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar.
Dia juga mengatakan, sebelum pihaknya melakukan penetapan tersangka, tim penyidik yang dipimpin langsung Direskrimsus Polda Sulut, FX Winardi Prabowo, sudah mengumpulkan bukti-bukti melalui alur gelar perkara dan telah memenuhi syarat formil sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada BPMS GMIM, Kapolda Roycke Langie menyebutkan jika pihaknya telah memeriksa 84 saksi yang terdiri dari delapan saksi dari badan pengelola keuangan dan aset daerah provinsi Sulut, kemudian tujuh sakdi dari biro kesra Setdaprov Sulut.
Saksi lainnya yang turut dimintakan keterangan dalam kasus tersebut, 11 tim anggaran Pemprov Sulut, enam dari inspektorat Sulut, 10 pengurus BPMS GMIM, 11 dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) serta 31 saksi termasuk pelapor.
"Kami juga telah mengambil keterangan ahli, pertama pengelola keuangan daerah, kedua ahli kenotariatan Kemenkum, ahli produk hukum daerah Kemenkum, kemudian ahli konstruksi bangunan politeknik negeri Manado dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara," sebut Kapolda Roycke Langie.
Beberapa bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut lanjutnya, laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020 sampai 2023, proposal permohonan dan naskah perjanjian hibah yang jika dilihat dengan Permendagri 12 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah termasuk hibah didalamnya dan Permendagri 14 tahun 2019.
Kapolda Sulut Roycke Langie yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Bahagia Dachi, Direskrimsus Kombes Pol. FX Winardi Prabowo dan Kadiv Humas AKBP Alamsyah Hasibuan menegaskan, jika dalam proses hukum tersebut, Polda Sulut mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak asasi manusia.
